Oleh Vicky Suprayogi IK
Tulisan ini bukan untuk menambah polemik isu kepemimpinan nasional. PKS
mendambakan pemimpin muda dan bertitel PhD. Hal yang dilakukan oleh PKS
itu merupakan suatu strategi politik pada saat ini, bukan membahas
kepemimpinan ideal dalam Islam.
Pembahasan kepemimpinan Ideal dalam Islam, tidak saya bahas kriteria
maupun orang yang seperti apa yang pantes menduduki jabatan khalifah.
Tapi tulisan ini hanya membahas organisasi managerial apabila khilafah
atau pemimpin Islam sudah berhasil ditemukan. Ada dua masalah utama,
yang pertama bagaimana keputusan dihasilkan. Dan kedua berapa lama atau
berapa periode pemimpin Islam idealnya berkuasa.
Bagian pertama, keputusan seorang pemimpin sebaiknya terlebih dahulu
dihasilkan melalui Syuro. Lalu apabila syuro dilakukan, mekanisme
pengambilan keputusannya seperti apa? Apakah seperti DPR yang biasa
menggunakan voting ? Ada hadits yang berbunyi “Tangan Allah ada di atas
jamaah”. Ini berarti pengambilan keputusan dalam Syuro dengan
menggunakan suara terbanyak. Tapi ada juga surat dalam Al-Quran, Annisa
ayat 59 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu…” Pemimpin disini bisa
berarti perorangan atau seluruh anggota Syuro.
Saya pernah rapat di RT, membahas mading mesjid seperti apa yang akan
kita beli. Lalu ramailah berbagai macam pendapat keluar: survey dulu
lah, lihat di internet, dll. Kemudian tiba pembahasan yang sangat
penting, siapa yang akan membeli mading tersebut. Akhirnya ternyata
penanggung jawab tersebut, sama sekali tidak mengikuti hasil syuro,
karena banyaknya kondisi lapangan yang berbeda. Yang dilaksanakan hanya
budget dan penempatan mading, yaitu diluar mesjid. Hal itu tentu saja
memboroskan waktu yang digunakan ketika syuro. Sudah capek-capek dibahas
ternyata tidak dikerjakan. Itu bisa dipahami, karena tentunya syuro
hanya perlu membahas yang besar saja. Namun yang harus diperhatikan
kenapa bisa terjadi adalah Sang Penanggung Jawab sebenarnya punya Desain
Pekerjaan sendiri. Ini baru dalam ruang lingkup kecil. Sekarang
bagaimana kalau ruang lingkupnya besar seperti menjalankan pemerintahan
negara, tentu punya suatu Grand Desain atau Desain Besar.
Sang kepala negara pasti punya Grand Desain untuk menjalankan
pemerintahan. Ini cukup menggelitik pemikiran saya, adanya Desain ini
tidak mungkin bisa dikerjakan bersama-sama. Karena kalau bersama-sama
jadinya tidak karuan. Sama halnya dengan orang melukis, kalo dikerjakan
bersama-sama pasti lukisannya tidak akan seindah apabila dilukis
sendiri.
Namun dengan konsep pemerintahan berdasarkan Desain Sendiri tentunya
bertentangan dengan prinsip Demokrasi yang menganut suara terbanyak. Dan
juga bertentangan dengan hadits di atas, “Tangan Allah di atas jamaah”.
Lalu bagaimana penjelasannya ???
Oke sekarang sebenarnya kita mengerucut ke suatu masalah, Apakah Ruang
Lingkup itu Besar atau Kecil ? Tentunya kalo kecil kita sepakat,
pemimpin tidak terlalu membutuhkan suara terbanyak, misalnya team yang
bertugas mengendarai kapal laut.(Sambil nulis sambil mikir)
Kenapa ini saya bahas. Karena ini bertujuan untuk menentukan mekanisme
pengambilan keputusan dalam syuro. Apakah dengan keputusan Ketua Majelis
Syuro atau dengan suara terbanyak. Sampai detik ini saya belum
menemukan jawabnya, karena saya bukan mujtahid, ahli syariah dan saya
juga bukan ahli organisasi. Saran saya silahkan Dewan Syariah Nasional
membuat fatwa apakah dengan suara terbanyak atau Ketua Majelis Syuro
(MS), karena sampai saat ini belum jelas.
Namun begitu saya punya beberapa pendapat pribadi : yaitu saya cenderung
keputusan diambil oleh Sang Ketua MS, dengan beberapa argumen, namanya
juga opini ya nggak :
1. Ruang lingkup besar atau kecil tidak masalah. Pada dasarnya desain
pemerintahan merupakan lukisan besar yang abstrak, yang apabila
diputuskan bersama-sama akan membuat kacau lukisan tersebut.
2. Sebuah Pemimpin dalam Syuro Organisasi atau Negara berbeda dengan
Perundingan, yang sifatnya seperti jual beli dalam perdagangan, yang
sifatnya hanya cenderung memenuhi kepentingan masing-masing pihak.
Organisasi mempunyai suatu TUJUAN BESAR. Tujuan Besar negara terletak
dalam Al-Quran, wahyu Allah SWT.
3. Bagaimana halnya Rasul mengikuti pendapat-pendapat kaum muda dalam
perang Uhud untuk menyongsong musuh di luar kota Medinah. Jawabnya
sederhana saja, kalau Rasul memutuskan bertahan di Medinah, maka kaum
muslimin juga harus bertahan. Namun Rasul memutuskan untuk keluar
Medinah.
4. Khalifah Abu Bakar tetap memerangi orang yang tidak bayar zakat,
meskipun pada syuro sebagian besar peserta syuro tidak setuju.
Itu dulu aja argumennya, nanti klo ada ide saya tulis lagi. Hal ini
tentu lebih mengangkat peran seorang pemimpin, inilah sebenarnya hakekat
seorang pemimpin dalam hadits “Angkatlah pemimpin diantaramu apabila
dalam perjalanan ada dua orang atau lebih”. Yaitu pemimpin menentukan
Keputusan, bukan berperan sebagai MODERATOR, yang hanya sebagai
fasilitator. Sungguh lucu, dalam keluarga supaya bisa mengambil suara
terbanyak, berarti harus mengambil satu istri lagi biar ganjil, he he
he.